Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Ditekan Buat Bebaskan Habib Rizieq? Jubirnya Cucu Nabi Blak-blakan, Simak!

Jokowi Ditekan Buat Bebaskan Habib Rizieq? Jubirnya Cucu Nabi Blak-blakan, Simak! Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas dan kegiatannya karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai ormas maupun organisasi lainnya. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan menduga ada tekanan dari Amerika Serikat (AS) terhadap pemerintah untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab.

Menyusul hal tersebut Aziz Yanuar mengatakan, tudingan itu tidak berdasar lantaran pembebasan bersyarat yang diterima cucu nabi yang menjadi kliennya sesuai dengan prosedur hukum yang jelas.

Baca Juga: Dikenal Vokal Kritik Jokowi, Habib Rizieq Bakal Digandeng Partai Ini Buat Pilpres 2024?

Berdasarkan administrasi hukum, kata dia, Habib Rizieq memang telah nemenuhi syarat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

"Jadi, Habib ini memenuhi syarat. Tim kuasa hukum dan habib mengambil dua fasilitas sebagaimana diatur di Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Remisi," ucap Aziz di Warung WOW KWB, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, 24 Juli 2022.

Menurut Aziz, pihaknya telah mengambil fasilitas remisi dua kali dan pembebasan bersyarat.

Pengambilan fasilitas itu, kata dia, dihitung dari tiga perkara yang dilakukan Habib Rizieq hingga akhirnya dia dijebloskan ke penjara.

Baca Juga: Ade Armando Blak-blakan, Langkah Roy Suryo Hina Jokowi "Harus Dibayar Mahal"

Pertama, perkara kerumunan di Megamendung yang telah dibayar dendanya dan ditahan sejak Agustus 2021. Sejak saat itu, kata Aziz, Habib Rizieq menjalani masa kurungan selama 1 tahun hingga Agustus 2022.

"Karena kami dapat remisi, maka maju dua bulan. Kemudian, ada juga di situ kalau sudah menjalani dua per tiga masa tahanan, maka kami bisa ajukan pembebasan bersyarat. Semua prosedur kami penuhi," ungkap Aziz.

Oleh karena itu, Aziz mengatakan, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Soal Insiden Rubuhnya Pagar Pembatas Tribun JIS, Lah Anies Baswedan Malah Salahkan Penonton?!

Selanjutnya, masa ekspirasi Habib Rizieq dijadwalkan berakhir pada 10 Juli 2023 dan setelahnya memasuki masa percobaan hingga 10 Juli 2024.

"Artinya, semua sesuai prosedur. Jadi, kalau ada informasi spekulasi, ada tebak-tebakan buah manggis, dugaan-dugaan tadi (dibantu AS, red ), sebenarnya adalah hak dari setiap warga negara," jelasnya.

Kendati demikian, Aziz mengaku tak bisa membantah tudingan bahwa Rizieq dapat bebas bersyarat lantaran tekanan pemerintah Amerika Serikat terhadap pemerintah Indonesia sebagaimana disampaikan Syahganda Nainggolan.

Sebab, Aziz tidak punya bukti untuk membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga: Belum Signifikannya Jokowi Effect Karena Dukungan yang Tidak Gamblang

"Kalau membantah itu, pasti saya harus punya bukti. Nah, saya bukti hukum saja. Adapun misalnya saya dapat informasi bantahan dari Amerika resmi atau apa. Nah, itu mungkin bisa saya sampaikan," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: