Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah gencar melakukan pencegahan eksploitasi awak kapal perikanan (AKP). Salah satunya dengan menguatkan perjanjian kerja laut (PKL) sebagai bukti hubungan kerja dengan pemilik kapal perikanan.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Mansur menuturkan penerapan PKL tersebut memberikan jaminan sosial untuk AKP.
“Jaminan sosial akan melindungi AKP terhadap risiko kerja seperti kecelakaan kerja maupun kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Mansur mengatakan dari 49 pelabuhan perikanan yang telah menyampaikan data itu terdiri dari 22 unit pelaksana teknis (UPT) Pusat, 21 UPT Daerah, 5 pelabuhan perintis/SKPT, serta 1 pelabuhan umum.
Hingga 10 Juli 2022, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat sebanyak 82.282 AKP telah memiliki PKL.“Kami berharap terus meningkat sehingga para AKP dapat terlindungi jiwa dan sosialnya,” imbuh Mansur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: