Kredit Foto: Yaspen Martinus
Polemik pelaporan terhadap akademisi kembali memantik perdebatan soal arah demokrasi di Indonesia. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak semestinya dibawa ke ranah pidana.
Pigai secara terbuka merespons laporan terhadap Feri Amsari yang mengkritik kebijakan swasembada pangan. Ia menilai langkah pelaporan tersebut berlebihan dan tidak perlu dilakukan.
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” kata Pigai dikutip dari ANTARA.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa kritik tidak selalu harus direspons secara formal, apalagi dengan pendekatan hukum.
Menurut Pigai, kritik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi. Karena itu, pemerintah seharusnya menjawab kritik dengan data dan fakta, bukan dengan kriminalisasi.
Ia menegaskan kritik tidak dapat dipidana selama tidak mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar atau menyerang suku, ras, dan agama. Dengan batasan tersebut, ruang kebebasan berpendapat dinilai tetap harus dijaga sebagai fondasi demokrasi.
Pernyataan Pigai juga menyinggung laporan terhadap Ubedilah Badrun yang turut mengkritik kebijakan publik. Ia menilai kritik dari kalangan akademisi masih berada dalam koridor wajar sebagai kontrol sosial.
Dalam perspektif hak asasi manusia, masyarakat merupakan pemegang hak, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk meresponsnya. Oleh karena itu, kritik seharusnya dipandang sebagai mekanisme pengawasan, bukan ancaman.
Pigai bahkan mengingatkan bahwa tren pelaporan terhadap kritik berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut bisa memunculkan anggapan bahwa negara tidak terbuka terhadap kritik.
“Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan kekhawatiran bahwa penegakan hukum bisa disalahgunakan untuk membungkam suara publik.
Sebelumnya, LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan dalam diskusi yang dinilai memicu keresahan di kalangan petani.
Baca Juga: Komnas HAM Belum Diizinkan TNI Periksa Tersangka Penyerang Andrie Yunus
Tim advokasi menyebut pernyataan tersebut bersifat menghasut dan berpotensi menimbulkan dampak sosial. Namun di sisi lain, perdebatan ini memperlihatkan garis tipis antara kritik kebijakan dan tudingan pelanggaran hukum.
Situasi ini mencerminkan tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan stabilitas sosial. Di tengah dinamika tersebut, arah penegakan hukum menjadi sorotan karena berpotensi menentukan kualitas demokrasi Indonesia ke depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement