Resmi! 4 Petinggi ACT Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Umat, Polri Sebut Nama-nama Ini
Buntut kasus penyelewengan dana umat yang dituduhkan kepada lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi yayasan tersebut sebagai tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf keempat tersangka tersebut yaitu A, IK, HH, dan NIA.
"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," katanya, Senin (25/7/2022).
Inisial A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Polri Segera Akan Lakukan Ini
Sebelumnya Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin, 25 Juli 2022.
Sebelum penetapan tersangka, sejumlah saksi diperiksa, di antaranya mantan presiden sekaligus pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: