Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov DKI Ngaku Masih Pikir-pikir Ajukan Banding ke PTUN Terkait UMP, Wagub DKI: Banyak yang Harus Dipertimbangkan...

Pemprov DKI  Ngaku Masih Pikir-pikir Ajukan Banding ke PTUN Terkait UMP, Wagub DKI: Banyak yang Harus Dipertimbangkan... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, masih belum menentukan sikap untuk banding terkait UMP DKI atau tidak. Hingga kini, Pemprov DKI masih belum berencana banding ke PTUN.

“Batasnya (banding) sampai 29 Juli, semua masukan kita pertimbangkan,” kata Riza kepada awak media, Senin (25/7/2022).

Dia mengatakan, dari hasil-hasil pertimbangan itu, pihaknya juga akan melakukan diskusi lebih jauh. Hal itu mengingat, UMP bukan hanya kepentingan Pemprov DKI saja, melainkan pengusaha dan buruh.

“Kepentingan pengusaha kepentingan semua terutama kepentingan warga,” tuturnya.

Sebelumnya, pihak buruh berharap bisa menemui Anies Baswedan secara langsung, tetapi orang nomor satu di DKI tersebut berhalangan hadir. "Tujuan kami ke sini ingin menyampaikan sebuah aspirasi dari teman-teman buruh, khususnya DKI Jakarta," kata Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Winarso di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Saat audiensi, pihak Pemprov DKI melalui Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Hedy Wijaya dan Kepala Bakesbangpol Taufan Bakri, serta Biro Hukum Pemprov DKI menerima perwakilan buruh. Winarso meminta Pemprov DKI untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN.

Menurutnya, Pemprov DKI bisa saja menang gugatan banding seperti yang pernah terjadi saat kasus reklamasi Pulau I pada tahun lalu. "Pemerintah jangan kalah dengan sekelompok Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang tidak punya kerugian apa pun terhadap mereka. Hanya beban moral. Karena tidak ada moral, mereka gugatan. Masa reklamasi menang, gugatan UMP kalah?" lanjut Winarso.

Staf Biro Hukum DKI Jakarta M Tariq menyatakan masih menunggu keputusan Gubernur Anies Baswedan soal banding atas putusan PTUN Jakarta. Dia menuturkan Biro Hukum DKI tidak bisa memutuskan soal banding tanpa arahan dari pimpinan.

"Kami tidak bisa berinisiatif sendiri. Artinya memang kalau ada arahan dari atas untuk melakukan banding, pasti kami akan lakukan," kata Tariq saat audiensi dengan perwakilan buruh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: