Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alasan PKS Gugat Presidential Threshold Terkuak, Ahmad Syaikhu Blak-blakan: Bukan Kepentingan Partai

Alasan PKS Gugat Presidential Threshold Terkuak, Ahmad Syaikhu Blak-blakan: Bukan Kepentingan Partai Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aturan Presidential Threshold (PT) 20 Persen digugat oleh Partai Keadilan Sosial (PKS) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jelang gelaran Pilpres 2024 yang semakin mendekat. Sempat menjadi perbincangan, Ketua Umum (Ketum) PKS Ahmad Syaikhu pun kini membeberkan alasan gugaran tersebut.

Ia menyebut bahwa gugatan terhadap PT 20 persen yang diajukan oleh partainya bukan sekadar untuk kepentingan politik sesaat. Menurutnya, PKS melihat polarisasi di masyarakat dalam 2 Pemilu terakhir. Oleh sebab itu, partai yang didirikan pada 1998 tersebut berani menggugatnya.

Baca Juga: PKS Gelar Nobar Sidang Perdana Gugatan PT 20 persen di MK, Ditonton Para Petinggi

"Ini bukan masalah kepentingan sesaat atau kepentingan partai sesaat untuk 2024, justru ini kepentingan ketika melihat dari latar belakangnya keterpecahbelahan bangsa ini dalam dua Pemilihan Presiden 2014 dan 2019," kata Syaikhu di Kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Syaikhu menuturkan, jika ketentuan presidential threshold tetap dipertahankan seperti ini, maka dikhawatirkan masyarakat semakin terbelah. Menurutnya, salah satu upaya untuk merekatkan kembali masyarakat, yakni, jalan yang harus ditempuh adalah dengan mengoreksi ketentuan PT 20 persen.

"Kalau itu terjadi, kita ikhtiar mudah-mudahan polarisasi ini akan semakin terurai apalagi kalau ada tiga empat pasangan calon kandidat, saya kira tidak sekeras dua kandidat saja. Itu yang menjadi latar belakang kenapa kita ingin melakukan perubahan PT," tegasnya.

Baca Juga: Cuma PDIP yang Penuhi PT 20 Persen, Pilpres 2024 Bakal Muncul Calon Tunggal? Surya Paloh: Aneh Meskipun Berpotensi

Syaikhu membantah munculnya angka PT 7-9 persen lantaran suara yang dimiliki PKS kurang dari 20 persen. Ia beralasan angka tersebut muncul dari hasil hitungan ENPP. "Itu karena memang ketika dimasukan dalam rumus-rumus yang ENPP itu kisarannya angka itu (7-9 persen)," tuturnya.

PKS ingin dalam menetapkan ambang batas penetapan calon presiden ada dasar rasionalitas dan bukan hanya sekadar penetapan 20 persen tanpa dasar yang kuat. "Jadi kami ingin mencoba ada dalil yang kuat yang menjadi dasar bahwa ketentuan angka itu memang berdasarkan rasionalitas yang bisa diterima oleh publik," ujar Syaikhu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: