Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Minta Pemerintah Lindungi IHT Tahun 2023, Dengan Tidak Menaikkan Cukai Rokok Lagi

Pengusaha Minta Pemerintah Lindungi IHT Tahun 2023, Dengan Tidak Menaikkan Cukai Rokok Lagi Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah diminta melindungi produksi dan pasar rokok klembak menyan (KLM). Rokok tersebut merupakan produk otentik Indonesia yang selama ini diproduksi oleh pabrik rokok tradisional dengan segala keterbatasan modal dan Pemasaran. Pabrik rokok tradisional yang dimiliki oleh UMKM (Usaha kecil menengah) ini telah menggerakkan perekonomian masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Tembakau  (KMT) Bambang Elf dan dosen yang juga peneliti ekonomi dari Universitas Brawijaya Malang, Imaninar, kepada pers kemarin di Jakarta.

“Sudah seharusnya pemerintah mengawasi perusahaan rokok multi nasional yang banyak mengeluarkan produk rokok murah untuk menghantam produsen rokok rakyat. ”papar Ketua Koalisasi Masyarakat Tembakau, Bambang Elf.

Lebih lanjut Bambang Elf menjelaskan, organisasi yang dipimpinnya terus mengadakan pertemuan dan memonitor  dari banyaknya keluhan para pelaku industri rokok rakyat yang merasa putus asa dengan serbuan produk Rokok dengan brand Internasional itu tapi dijual dengan harga yang sangat murah.

“Menurut saya, produksi rokok kecil, terutama industri yang memiliki nilai budaya yang tinggi, seperti KLM atau k lemban menyan adalah usaha yang perlu dilindungi oleh pemerintah untuk bisa bertahan, berkembang, dan berdaya saing dari masuknya perusahaan rokok besar,” papar Imaninar.

Baca Juga: Pemerintah Mau Lanjutkan Kebijakan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Ini Dampaknya

Menurut Bambang Elf, dikeluarkannya  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/PMK/010/2022 yang mengatur cukai produksi KLM diatas 4juta batang /bulan akan masuk kategori I ( satu) dengan cukai Rp 440/batang merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap produsen maupun perusahaan rokok kecil yang memproduksi rokok kemenyan. Namun hal tersebut dirasa masih kurang. 

Sebab, bagi perusahaan besar berskala internasional yang dapat memproduksi rokok kemenyan dalam jumlah besar, besaran cukai tersebut dianggap tidak ada masalah. Namun hal itu belum cukup. Pemerintah perlu membuat program yang lebih nyata untuk melindungi perusahan dan produsen rokok skala UMKM.

Lebih lanjut Bambang Elf menjelaskan, PMK tersebut menunjukan keberpihakan Pemerintah kepada industri hasil tembakau (IHT). Pemerintah menyadari betul bahwa struktur dan golongan IHT di Indonesia ini memang unik, faktanya diperlukan adanya extensifikasi golongan untuk mengakomodir aspek skala industri, jenis produk,  konsumen, hingga seluruh rantai pasok termasuk petani dan pekerja. Pelaku IHT sangat mengapresiasi diterbitkannya aturan ini, termasuk di antaranya Asosiasi Industri.

 Hal tersebut bertentangan dengan wacana simplifikasi yang sering didengungkan sebagian pihak dengan dalih pengendalian tembakau dan penerimaan negara.  Padahal hal tersebut hanya upaya untuk memberangus IHT nasiomal agar ketika pelaku industri kecil mati, kapitalis siap mencaplok pangsa pasar yang ditinggalkan oleh industri kecil.

“PMK 109/2022 merupakan wujud kedaulatan Bangsa dan Negara Indonesia dari Pelaku Industri yang memanfaatkan celah aturan demi kepentingannya sendiri, tanpa mengindahkan aspek kepatutan, bahwa segmen yang dimasuki adalah segmen rokok wong cilik. Apresiasi setinggi-tingginga bagi segenap jajaran Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Anggota DPR yang senantiasa mendengarkan jeritan suara hati rakyat,” papar Bambang Elf. 

Baca Juga: Elemen Pertembakauan Tolak Kenaikan Cukai Rokok

Menurut Bambang Elf, Ini merupakan momentum yang baik untuk terus mengawal Industri Hasil Tembakau atas wacana Simplifikasi golongan cukai IHT yang akan merusak tatanan Industri Hasil Tembakau, memicu peredaran rokok ilegal, serta merugikan pabrikan kecil.]

Ditambahkan Imaninar, kenaikan tarif cukai untuk rokok kemenyan akan memberikan keuntungan bagi pemerintah melalui penerimaan cukai. Akan tetapi, di sisi lain, pengenaan tarif cukai tersebut dapat berdampak secara langsung pada kenaikan harga produk rokok kemenyan yang sebagian besar konsumennya adalah masyarakat berpendapatan rendah seperti petani dan buruh.

Selain itu produsen yang terlibat di dalamnya sebagian besar juga merupakan produsen skala kecil yang tercermin dari jumlah produksinya yang hanya sebanyak 37,2 juta batang pada tahun 2021,” papar Imaninar

“Kenaikan jumlah produksi KLM tak lain akibat adanya kenaikan permintaan. Kenaikan tersebut salah satunya merupakan imbas dari kenaikan harga rokok di jenis SKM, SPM, dan SKT yang terus mengalami peningkatan signifikan. Sehingga, para perokok akan mencari alternatif jenis rokok lain yang lebih murah/terjangkau,” papar Imaninar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: