Gelar Doktor HC itu diberikan kepada seseorang yang dianggap bukan hanya memiliki jasa besar terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, namun juga karena karena memiliki tindakan bagi perkembangan kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar