- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Penuhi Tuntutan Para Buruh, Said Iqbal: Kami Sangat Mendukung
"Hal ini (keputusan banding Pemprov) karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," jelas Yayan dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Lebih lanjut, Yayan berharap dengan angka besaran UMP sebesar Rp4.641.852 tetap bisa diterapkan sesuai dengan Kepgub No. 1517 tahun 2021.
Baca Juga: Sebut Gugatan UMP Apindo Tak Bermoral, KSPI: Buruh Sangat Terpukul!
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa keputusan yang nantinya akan diambil oleh Pemprov mengedepankan kepentingan semua pihak. Dalam hal ini, kata Riza, buruh dan para pengusaha yang secara langsung bersinggungan.
"Untuk kepentingan semua. Bukan kepentingan Pemprov, melainkan kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, kepentingan semua, terutama kepentingan warga," tegas Riza saat diwawancarai Warta Ekonomi, Senin (25/7) lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum