Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kolaborasi Pajak.io X SystemEver Dorong Peningkatan Ekonomi bagi Bisnis dan Industri di Indonesia

Kolaborasi Pajak.io X SystemEver Dorong Peningkatan Ekonomi bagi Bisnis dan Industri di Indonesia Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai jasa aplikasi perpajakan yang terdaftar dan langsung diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pajak.io melakukan kolaborasi dengan SystemEver untuk mendorong peningkatan ekonomi melalui efisiensi sistem pajak bagi bisnis dan industri di Indonesia.

Sejak berdiri pada 14 Juli 2020 sampai sekarang, Pajak.io telah mendapat 9846 pengguna aplikasi termasuk di dalamnya ada 7.489 badan usaha dan mencatat sebanyak 1.356.982 transaksi dengan lebih dari Rp648 miliar pajak telah dikelola.

Menyambung hal ini, CEO & Co-Founder Pajak.io, Fadil Moestar menyatakan bahwa teknologi bukanlah hal baru untuk menghadirkan inovasi dan solusi untuk memecahkan masalah yang ada di pasar.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Perpanjang Periode Pemberian Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun 2022

"Pajak.io memiliki misi bahwa melalui teknologi berbasis cloud kami hadir untuk memberikan kemudahan kepada para wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara efisien, mudah, dan tepat," tuturnya dalam acara SystemEver AccounTax: Let AccounTax Work with You di Jakarta pada Kamis (28/7/2022).

Inovasi dan solusi dari teknologi ini diciptakan berawal dari permasalahan yang seringkali dihadapi oleh konsultan pajak, yang antara lain adalah permasalahan pada human error, penggunaan sistem yang tidak efisien karena harus menggunakan lebih dari satu aplikasi, dan juga banyaknya deadline yang harus dihadapi seperti deadline bayar pajak, deadline lapor pajak, maupun deadline unggah faktur pajak.

Dalam kesempatan itu, Fadil mengumumkan tentang kolaborasi yang dilakukan oleh Pajak.io bersama dengan SystemEver melalui AccounTax yang ia percaya menjadi solusi dan inovasi baru dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh konsultan pajak.

"Dengan adanya kolaborasi kami dengan SystemEver, kami melihat adanya masalah dapat diselesaikan dengan teknologi dan teknologi yang kami gunakan sangat ramah, jadi sangat sederhana. Apa yang teman-teman input di dalam aplikasi tersebut jika memang data yang diinput memerlukan faktur pajak, itu bisa langsung tercipta di aplikasi kami. Tidak hanya di faktur, tapi juga di bupot atau bukti potong," tukasnya.

Ia menerangkan bahwa inovasi ini selaras dengan kebijakan Pemerintah Indonesia yang sejak April sudah mewajibkan pelaporan data administrasi PPh Unifikasi yang terdiri dari PPh pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal, 22, pasal 23, dan pasal 26 yang harus melalui e-Bupot Unifikasi.

e-Bupot Unifikasi merupakan sistem pembuatan bukti pemotongan elektronik terbaru DJP yang merupakan sebuah aplikasi yang dapat membantu untuk pelaporan SPT Masa PPh.

Melalui inovasi ini, perusahaan dapat mengintegrasikan Pajak.io dengan sistem akuntansi ERP yang digunakan untuk melakukan automasi faktur pajak dan bukti potong serta Pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Masa Unifikasi.

Fadil juga menambahkan bahwa inovasi dari kolaborasi ini direkomendasikan untuk banyak bidang industri, seperti manufaktur, farmasi, barang konsumsi, dagang dan distribusi, jasa hosting, sampai e-commerce. Efisiensi dari inovasi ini pun terbukti dengan partisipasi Pajak.io yang turut membantu Ditjen Pajak dan Wajib Pajak dalam menghemat biaya kepatuhan pajak. Dengan automasi Pajak.io, pengguna hanya akan membutuhkan 5-10 menit saja pada setiap bulannya untuk mengadministrasikan pajak.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: