Bagi Wajib Pajak, kerahasiaan data mereka adalah hal yang penting. Ini pun menjadi suatu tuntutan untuk para konsultan pajak yang dipercayai oleh Wajib Pajak.
Menanggapi kekhawatiran ini, dalam acara SystemEver AccounTax: Let AccounTax Work with You di Jakarta, Kamis (28/7/2022), CEO sekaligus Co-Founder Pajak.io menyampaikan komitmennya dalam menjaga kerahasiaan klien.
"Gimana nih rahasia data-data sebagai konsultan pajak, memegang rahasia wajib pajak, dan wajib pajak itu mempercayakan rahasianya pada konsultan, dan konsultan ternyata mempercayakan wajib pajaknya pada Pajak.io? Kepada kami,” ujarnya memantik persoalan kepada hadirin yang datang.
Baca Juga: Kolaborasi Pajak.io X SystemEver Dorong Peningkatan Ekonomi bagi Bisnis dan Industri di Indonesia
Ia pun kemudian mulai menyampaikan komitmennya, bahwa untuk menjadi penyedia jasa aplikasi perpajakan atau PJAP, Pajak.io ditunjuk dan terdaftar di DJP, juga memiliki surat penunjukkan atas nama Direktor Jenderal Pajak yang langsung spesifik ditunjukkan kepada Pajak.io.
"Di dalam penunjukkan tersebut, salah satu diktumnya adalah supaya kami menjaga kerahasiaan Wajib Pajak. Bagaimana implementasinya? Setiap tahun kami diaudit oleh Direktorat Jenderal Pajak,” terangnya.
Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dengan baik. Seperti pertanyaan data center, jaringan, maupun prosedur yang dilaksanakan dan kesesuaian dengan norma peraturan yang berlaku.
"Untuk menunjukkan komitmen kami kepada para pengguna Pajak.io, kami pun sekarang sudah tersertifikasi ISO 27001 tahun 2013,” lanjutnya.
Sertifikasi ISO 27001 tahun 2013 merupakan sertifikasi yang menunjukkan bahwa Pajak.io telah memenuhi standar profesional untuk Information Management System.
"Setiap tahun kami diaudit oleh pihak ketiga, Agustus adalah jadwal kedua kami untuk diaudit. Jadi saat ditanya komitmen kami untuk menjaga kerahasiaan data? Kami sangat komitmen untuk menjaga kerahasiaan data. Center data berada di Indonesia, tidak ada perpindahan data ke mana-mana. 100% kami taat dengan peraturan yang ada di Indonesia. Kalau kami main-main di bidang ini, DJP bisa langsung mencabut surat penunjukkan yang mereka tunjukkan ke kami," tutupnya meredakan kekhawatiran yang terbesit di pikiran klien.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti