Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Pengacara Brigadir J Salah Besar, Pihak Istri Ferdy Sambo Geram, Keluarkan Peringatan Keras!

Dugaan Pengacara Brigadir J Salah Besar, Pihak Istri Ferdy Sambo Geram, Keluarkan Peringatan Keras! Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan surat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Keluarga Brigadir Norpiransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kerap melontarkan dugaan terkait dengan insiden penuh teka teki yang melibatkan ajudan dari Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan spekulasi liar yang tidak perlu, bahkan kuasa hukum istri dari Kadiv Propam non-aktif tersebut, Arman Hanis dibuat geram dan bakal melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian

Baca Juga: Pesan Napoleon Bonaparte Nggak Main-main Soal Insiden Berdarah di Rumah Ferdy Sambo: Jujur Saja, Nggak Susah Hidup di Penjara!

"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," kata Arman dalam keteranganya pada Kamis, ditulis pada Jumat (29/7/2022).

Dirinya membeberkan contoh-contoh spekulasi dan asumsi dari pengacara keluarga Brigadir J yang ternyata terbukti tidak benar.

"Salah satunya asumsi menyatakan (Brigadir J) dijerat lehernya, terbukti dari keterangan hasil otopsi yang disampaikan oleh tim otopsi, disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan otopsi," ungkapnya.

Arman pun mengajukan protes keras terhadap pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan.

Merujuk pada peraturan Kapolri (Perkap) nomor 16 thun 2014 pasal 15 ayat 1 soal anggota Polisi meninggal dunia karena perbuatan tercela.

"Jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," terangnya.

Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 tahu 2014 berbunyi: upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf I, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai negeri pada pori yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

Baca Juga: Nahloh... Diduga Hina Ferdy Sambo, Pengelola Akun OPPOSITE6890 Diburu Polisi

"Meski masih berstatus sebagai terlapor dan dugaan itu belum terbukti tindakan Brigadir J termasuk dalam perbuatan tercela yang disebutkan di dalam perkap," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: