Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Jadi Tersangka, Ahyudin Eks Presiden ACT Klaim Menghargai Setiap Keputusan

Resmi Jadi Tersangka, Ahyudin Eks Presiden ACT Klaim Menghargai Setiap Keputusan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Seperti diektahui, sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Komentar Jokowi dan Pejabat Lain Soal Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo Justru Buat Polri Tertekan, Simak!

Keempat tersangka tersebut, yakni eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain. 

Total dana yang diselewengkan oleh keempat petinggi yayasan ACT itu mencapai Rp 34 miliar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: