Resmi Jadi Tersangka, Ahyudin Eks Presiden ACT Klaim Menghargai Setiap Keputusan
Seperti diektahui, sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.
Keempat tersangka tersebut, yakni eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Total dana yang diselewengkan oleh keempat petinggi yayasan ACT itu mencapai Rp 34 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto