LPSK Imbau Keluarga Brigadir J Mengajukan Permohonan Perlindungan, Ada Ancaman?
Tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus menjadi perhatian publik. Spekulasi mengenai apa yang terjadi di Rumah Ferdy Sambo terus menyeruak. Tak sedikit pihak yang mengkhawatirkan keselamatan keluarga brigadir J mengingat potensi adanya ancaman terus terbuka.
Mengenai hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengimbau keluarga almarhum Brigadir J agar mengajukan permohonan perlindungan apabila mendapatkan ancaman dari pihak mana pun.
"Kami membuka peluang agar keluarga Brigadir J mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman, atau membutuhkan perlindungan," ujar Atmojo di Jakarta, Jumat (29/7).
Dalam kasus kematian Brigadir J, Atmojo mengatakan LPSK baru bisa berkomunikasi dengan pengacara keluarga almarhum.
Namun, di satu sisi, LPSK menilai pengacara keluarga Brigadir J memiliki persepsi keliru terhadap kredibilitas lembaga tersebut.
"Waktu itu saya lihat di televisi mengatakan LPSK di bawah polisi, masa memberikan perlindungan kepada polisi, ini kan keliru," jelasnya.
Dia menegaskan LPSK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen.
Oleh karena itu, siapa saja bisa mengajukan permohonan dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya asesmen dan investigasi.
Selain itu, LPSK juga mengaku sulit berkomunikasi dengan pihak keluarga Brigadir J karena belum ada respons.
Bahkan, lembaga tersebut telah mengirimkan surat kepada keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum keluarganya.
"Kami juga sampaikan bahwa LPSK terbuka untuk memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J karena berpotensi terancam," pungkasnya. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto