KSP: Implementasi MoU Penempatan Kembali PMI di Malaysia Perlu Pengawasan Ketat
“Dalam kaitan ini, KSP mendorong Kemenlu untuk mempercepat MoU khusus tentang pencegahan TPPO khususnya PMI dengan pihak Malaysia guna meningkatkan perlindungan,” terang Fadjar.
Pada kesempatan itu, Fadjar juga meminta agar BP2MI kembali mempercepat proses pelayanan, edukasi, dan sosialisasi peraturan BP2MI No 7/2022 tentang proses sebelum bekerja bagi calon pekerja migran Indonesia.
Seperti diketahui, sejak 13 Juli 2022, pemerintah Indonesia memberhentikan penempatan PMI ke Malaysia. Sikap tegas ini merespon pelanggaran yang dilakukan Malaysia terhadap MoU Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik Malaysia, yang telah disepakati dan ditandatangani pada 1 April 2022.
MoU tersebut, memuat ketentuan bahwa penempatan PMI hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System. Namun pasca penandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO). Sistem tersebut menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Adrial Akbar