Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Ungkap Alasan Ajukan Banding UMP DKI, Saya Ingin....

Anies Ungkap Alasan Ajukan Banding UMP DKI, Saya Ingin.... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan alasan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) soal keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta adalah untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Kami ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut tapi tenang karena semua merasakan keadilan," ujar Anies di Jakarta, Senin.

Maka dari itu ia pun berharap kepada para para petinggi hukum untuk mempertimbangkan kembali upaya banding yang dilakukan Pemerintah DKI karena kenaikan UMP sebesar 5,1 persen hanya untuk menumbuhkan perekonomian Jakarta setelah terpuruk dihantam pandemi COVID-19.

"Dan kami berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas. Yang artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara," ucap Anies.

Sedangkan, ditambahkan oleh Anies, jika pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara artinya pertumbuhannya tidak berkualitas.

Karenanya saat ini, lanjut Anies, pihaknya akan menunggu dan terus menghormati apa yang menjadi keputusan dari PTTUN. 

Hal itu karena pihaknya sudah berupaya untuk menumbuhkan keseimbangan baik bagi buruh maupun pengusaha.

"Kita harus hormati proses hukum, kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTTUN. Jadi, setelah keluar hasilnya nanti kita lihat. Kita tidak mau berandai-andai tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucap Anies.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah.

Dikatakan Yayan pada Rabu (27/7), sebelum memutuskan banding, pihaknya sudah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan karena masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: