Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Ungkap Alasan Ajukan Banding UMP DKI, Saya Ingin....

Anies Ungkap Alasan Ajukan Banding UMP DKI, Saya Ingin.... Kredit Foto: Andi Hidayat

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp4.641.854 juta menjadi Rp4.573.845 juta.

Hukuman itu, atas dasar revisi yang dilakukan Anies dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu 18 Desember 2021.

PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan.

Untuk itu, Anies diminta untuk mencabut Kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.

Terutama, berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp4.573.845. Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp225.667 ke Rp4.641.854.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: