Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi Data Pribadi dari Jaminan Pinjaman Online

Lindungi Data Pribadi dari Jaminan Pinjaman Online Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perubahan gaya hidup menjadi serba digital menawarkan kemudahan dan kenyamanan. Di sisi lain, tersimpan juga potensi buruk seperti penipuan online hingga pencurian akun atau data pribadi sehingga setiap individu perlu memahami keamanan digital.

Pengamanan identitas digitial menjadi salah satu kompetensi keamanan digital yang perlu dikuasai. Identitas digital bisa berupa yang terlihat seperti nama, alamat, dan nomor handphone. Kemudian yang tidak terlihat yakni Personal Identification Number (PIN) dan kode One Time Password (OTP).

Baca Juga: Laporkan Penipuan Online untuk Tingkatkan Kesadaran

Sekarang ini banyak oknum memanfaatkan data pribadi seseorang untuk hal-hal negatif. Bahkan orang terdekat, seperti teman, terkadang memanfaatkan data pribadi kita tanpa izin. Misalnya untuk jaminan pinjaman online.

"Kebetulan dia izin, jadi saya tidak mengizinkannya. Ketika itu terkait dengan pinjaman, nanti kalau dia tidak bisa dihubungi, maka kita yang dihubungi karena nama kita diajukan sebagai penjamin. Kalau tidak izin, berarti teman kita agak memanfaatkan juga," kata Ketua Komite Kampanye dan Publikasi Mafindo, Yuli Setiyowati saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Minggu (31/7/2022), dalam keterangan tertulis yang diterima.

Ketika berkaitan dengan pinjaman atau kartu kredit, lanjut dia, seseorang tidak boleh sembarangan memberikan data pribadi. Meskipun teman atau orang terdekat yang memintanya. Sebab, kalau terjadi hal tidak diinginkan, kita yang akan dicecar dan menanggung, apalagi kalau kabur.

Kasus seperti ini bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Apalagi jika penagih melakukan tindakan kasar, mengancam, hingga melanggar privasi. "Kita bisa melaporkan ke polisi. Biasanya kalau kasus seperti ini cepat ditangani. Debkolektor punya kaidah, tidak boleh melakukan pengancaman, kekerasan, menyebarkan identitas pribadi," ujar Yuli.

Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan, We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana sebanyak 170 juta penggunanya menggunakan media sosial. Dapat dikatakan pengguna internet mencapai 61.8% dari total populasi Indonesia.

Menurut Survei Literasi Digital di Indonesia pada tahun 2021, Indeks atau skor Literasi Digital di Indonesia berada pada angka 3,49 dari skala 1-5. Skor tersebut menunjukkan bahwa tingkat literasi digital di Indonesia masih berada dalam kategori Sedang.

Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan TIK ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.

Baca Juga: Cegah Perundungan di Medsos! Gampang, Lakukan Dua Cara ini

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi.

Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Ketua Komite Kampanye dan Publikasi Mafindo, Yuli Setiyowati. Kemudian CEO Satmaka Raharja, M Ilham Faris MM., MH, serta Illustrator & Comic Artist, Muhammad Iqbal S.Ds. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital 2022 hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: