Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Roy Suryo Mohon Simak Baik-baik! Polisi Pastikan Akan Terus Proses Kasus Anda Sampai ke Pengadilan Meski Kini Tak Ditahan

Roy Suryo Mohon Simak Baik-baik! Polisi Pastikan Akan Terus Proses Kasus Anda Sampai ke Pengadilan Meski Kini Tak Ditahan Kredit Foto: Suara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imbas heboh meme stupa candi Borobudur, Eks Menteri Pemudan dan Olahrga resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Meski sudah menyandang status tersangka, tidak ada atau belum dilakukan penahanan.

Meski demikian Polda Metro Jaya memastikan penanganan terkait kasus penistaan agama yang menyeret Roy Suryo akan diproses sampai ke pengadilan, meski dia tidak ditahan.

"Kasus ini akan berlanjut, kita sekarang sedang kita lengkapi berkasnya, sehingga nanti kalau sudah lengkap, dikirim ke Kejaksaan. Apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Zulpan mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara. Apabila nanti telah dinyatakan lengkap makan berkas akan segera diserahkan ke Kejaksaan agar bisa disidangkan.

Baca Juga: Pengakuan Bharada E Bikin Geger Soal Insiden Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Singgung Klaim Tembak Menembak: Itu Alibi yang Baru Dibangun…

"Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut," katanya. 

Sementara itu, Roy yang sudah berstatus tersangka ini tidak ditahan oleh penyidik, dengan beberapa alasan diantaranya karena bersikap kooperatif. 

"Dipastikan kasus ini akan lanjut, memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya," ujar Zulpan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: