Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Roy Suryo Mohon Simak Baik-baik! Polisi Pastikan Akan Terus Proses Kasus Anda Sampai ke Pengadilan Meski Kini Tak Ditahan

Roy Suryo Mohon Simak Baik-baik! Polisi Pastikan Akan Terus Proses Kasus Anda Sampai ke Pengadilan Meski Kini Tak Ditahan Kredit Foto: Suara

Seperti diketahui, Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama Buddha, setelah menyebar meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, di Twitter.

Kemudian, Roy dilaporkan ke polisi oleh dua pelapor yang tercatat, yakni Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Baca Juga: Pengambilalihan Kasus Brigadir J oleh Bareskrim Polri Disebut Langkah Tepat, Ahli Pidana Singgung Pelukan Kapolda Fadil Imran ke Ferdy Sambo

Roy Suryo disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 (a) ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: