Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengakuan Bharada E Bikin Geger Soal Insiden Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Singgung Klaim Tembak Menembak: Itu Alibi yang Baru Dibangun…

Pengakuan Bharada E Bikin Geger Soal Insiden Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Singgung Klaim Tembak Menembak: Itu Alibi yang Baru Dibangun… Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tewasnya Yosua Hutabarat di insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo terus mendapat perhatian publik. Hampir sebulan kasus berjalan, tetapi sampai sekarang belum ada sama sekali tersangka atau titik terang dari apa yang sebenarnya terjadi.

Satu nama yang menjadi sorotan adalah Bharada E, salah seorang Ajudan Ferdy Sambo yang disebut terlibat duel adu tembak hingga Brigadir J tewas. Sejumlah Purnawirawan Polri bahkan terang-terangan menyebut Bharada E sebagai anggota yang “sakti”. Salah satu alasannya adalah belum ada penindakan lebih lanjut, padahal beberapa nama dengan pangkat tinggi sudah jadi “korban” dengan dinonaktifkan dari jabatannya.

Kini yang tak kalah dapat sorotan terkait Bharada E adalah pengakuannya sebagaimana disampaikan Komnas HAM. Bharada E mengaku dalam adu tembak tersebut tetap menembak meski Brigadir J sudah tersungkur.

Keterangan Bharada E ini disoroti oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Refly menyebut itu adalah alibi baru yang berbeda dengan keterangan awal polisi yang menyebut ada tembak-menembak.

“Itu alibi yang belakangan baru terbangun atau dibangun karena sebelumnya tidak ada alibi seperti ini. Sebelumnya tembak menembak Bharada E di atas kemudian Brigadir J ada di bawah,” ujar Refly lewat kanal Youtubenya, dikutip Senin (1/8/22).

Refly pun menjelaskan bahwa memang ada kemungkinan apa yang diungkap Bharada E terkait pengakuannya menembak Brigadir J yang sudah tersungkur belum tentu benar.

Baca Juga: Jika Tidak Ada Unsur Pelecehan di Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Sebut Dua Kelompok Ini Harus Bertanggung Jawab, Siap-siap!

Tetapi menurut Refly bukan berarti Bharada E akan bebas begitu saja karena dia bisa masuk dalam katergori Obstruction of Justice atau upaya menghalangi proses hukum dengan keterangan yang tidak benar.

“Jadi dia bisa masuk karena dia melakukan eksuskusi pembunuhan baik sengaja atau tidak atau dia masuk dalam kelomok Obstruction of justice yang menghalang-halangi proses peradilan,” tambah Refly.

Refly pun berharap Bharada E tidak dijadikan “kambing hitam” terkait kasus yang menjerat dirinya hanya untuk menyelamatkan beberapa pihak tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: