Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Perkuat Ekosistem Laporan Keuangan Pelaku Usaha Jasa Keuangan

OJK Perkuat Ekosistem Laporan Keuangan Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Perkuat Ekosistem Laporan Keuangan Pelaku Usaha Jasa Keuangan | Kredit Foto: OJK

Sophia Wattimena, menyampaikan bahwa kerjasama yang baik antara OJK dengan IAI selama ini harus ditingkatkan termasuk mengenai penerapan PSAK 74 yang berdampak signifikan pada laporan keuangan di industri perasuransian, melalui intensifikasi Working Group ataupun pelatihan baik untuk industri maupun regulator. 

Selain itu, perlu dilakukan persiapan dan kajian yang komprehensif untuk mengukur dampak penerapan termasuk terkait infrastruktur core system yang dimiliki oleh industri. 

Baca Juga: Literasi Keuangan Sudah Banyak Tapi Tak Efektif, OJK Diminta untuk Evaluasi

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Prof. Mardiasmo, menyambut baik pertemuan dengan OJK dan berharap OJK bersama Kementerian Keuangan, sebagai regulator dapat mendorong penguatan ekosistem laporan keuangan di Indonesia. 

IAI mengusulkan untuk memperkuat regulasi agar laporan keuangan disusun oleh seseorang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sebagai preparer laporan keuangan, antara lain pemegang sertifikasi CA/CAFB.

Ke depan, kolaborasi ini akan semakin ditingkatkan dengan pertemuan dan pembahasan yang lebih teknis dengan fokus kepada penguatan ekosistem pelaporan keuangan serta peningkatan kualitas penyusunan Laporan Keuangan yang kredibel dan berintegritas di Indonesia, khususnya di sektor jasa keuangan.

PSAK 74 merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17: Insurance Contracts yang telah terbit pada tahun 2017 dan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023. 

Sejak tahun 2018, IAI telah berupaya untuk melakukan kajian, permintaan tanggapan, dan diskusi dalam rangka adopsi PSAK 74 tersebut. Melalui proses yang panjang, pada November tahun 2020 DSAK IAI mengesahkan PSAK 74: Kontrak Asuransi tanggal efektif 1 Januari 2025 dengan memperbolehkan penerapan dini. 

Baca Juga: OJK Sumbagut Sosialisasi Pasar Modal ke ASN Pemkab Sergai

Selanjutnya DSAK IAI juga telah melakukan amandemen PSAK 74 yang disahkan pada 17 Desember 2021 yang mengatur tentang penerapan awal PSAK tersebut. Dengan memperhatikan bahwa terdapat gap waktu penerapan secara efektif selama 2 tahun antara International dengan Indonesia, maka perlu juga dipertimbangkan dampaknya bagi pengguna laporan keuangan di industri. 

Adapun, dengan diterapkannya PSAK 74 maka penjualan premi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tidak bisa lagi langsung diakui sebagai pendapatan seluruhnya namun hanya margin atau profit yang dihitung berkala secara aktuarial dapat diakui sebagai pendapatan. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: