Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan adanya potensi keterhambatan pemerintah dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), akibat dari langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir sejumlah platform digital yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Hal ini dikarenakan, daftar PSE yang dihimpun Kominfo berbeda dan bersinggungan dengan daftar perusahaan yang ditunjuk memungut PPN digital PMSE milik DJP.
Baca Juga: Efek Blokir Menteri Johnny, Netizen Ramai-ramai Bikin Petisi #BlokirKominfo
Sebelumnya, Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran kepada beberapa PSE yang belum mendaftarkan secara resmi ke PSE Kementerian Kominfo.
Adapun salah satu PSE yang diblokir Kominfo dan juga ditunjuk untuk memungut PPN PMSE sejak Desember 2020 ialah, Steam yang juga merupakan bagian dari Valve Corporation.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo turut memberikan contoh aplikasi yang juga termasuk sebagai penyelenggara PMSE, yakni Netflix dan Spotify. Kedua aplikasi tersebut ditunjuk untuk memungut PPN karena menjual produk digitalnya di Indonesia.
Baca Juga: Kunci Insiden Rumah Ferdy Sambo, Siapa Sangka Ternyata Ada di Jenazah Brigadir J, Simak!
"PSE yang diblokir ini kedudukannya dimana? Kalau memang dia ada yang sama seperti pihak tadi, ya berarti ada keterhambatan dalam pemungutan PPN-nya," kata Suryo dalam media briefing DJP, di kantornya, Selasa (2/8/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar