Selain itu, DJP juga mengakui bahwa pihaknya belum berkomunikasi terkait pemblokiran PSE yang tidak mendaftar dengan Kementerian Kominfo.
"Saya belum komunikasi persis, kemarin saya baru mendengar dan saya ingin ngobrol dengan teman-teman Kominfo. Mudah-mudahan kita tidak terganggu lah ya," imbuhnya.
Baca Juga: Terseret Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Kena Lagi Langkah Tegas Jenderal Listyo
Suryo memastikan, pihaknya akan menjalin komunikasi aktif dengan Kominfo ke depannya, untuk mengetahui sampai kapan pemblokiran tersebut dilakukan.
Sebagai informasi, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN hingga Juni 2022 ada 119 pelaku usaha. Pada April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.
Selanjutnya, pada Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan lainnya yaitu, Coursera, Inc., Groundhog Inc.,Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd. Sedangkan di bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.
Baca Juga: Wah, China Dibikin Ketar-ketir Sama Anies Baswedan?! Professor Ini Langsung Blak-blakan, Simak!
Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar