Anggota Koalisi Indonesia Bersatu Daftar Bareng ke KPU: Kami Ingin Menjadikan...
"PAN telah melampaui persyaratan verifikasi, sesuai pasal 173 UU 7/2017 tentang Pemilu. Dokumen administrasi kepengurusan PAN telah 100 persen di tingkat provinsi, tingkat kabupaten kota, hingga di tingkat kecamatan, Hal ini karena kerja keras kolektif pengurus PAN dan upaya membangun manajemen organisasi modern," bebernya.
Zulhas menegaskan saat ini partainya ini sedang merekrut bakal calon anggota legislatif baik tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"PAN mengajak masyarakat dan kaum milenial untuk mendaftarkan diri sebagai caleg dan menjadikan PAN sebagai alat perjuangan politik mereka dalam membangun demokrasi dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan," demikian kata Zulkifli Hasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto