Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aneh bin Ajaib! Kalau KPK Tak Panggil Anies Baswedan Soal Formula E

Aneh bin Ajaib! Kalau KPK Tak Panggil Anies Baswedan Soal Formula E Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat kebijakan publik Sugiyanto mendesak KPK untuk meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait gelaran Formula E. Sejauh ini, KPK telah meminta keterangan dan klarifikasi dari sejumlah pihak, di antaranya PT JakPro, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus.

Selain itu, KPK juga telah memanggil mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto.

Baca Juga: Pastikan Tutup Jalan buat Keinginan Anies Baswedan Satu Ini, Mas Pras: Janji Dia Kan Jual, Gue Sih Nggak Mau!

"Masa tugas Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2022. Sebaiknya KPK perlu segera meminta keterangan dan klarifikasi dari Anies sebelum masa akhir jabatannya," kata Sugiyanto kepada GenPI.co, Selasa (2/8).

Dia lantas menjelaskan delapan alasan mengapa KPK perlu segera meminta keterangan dan klarifikasi dari Anies. Pertama, pemanggilan itu penting dilakukan agar tidak menimbulkan kesan diskriminasi. Kedua, Anies adalah orang yang banyak mengetahui tentang rencana dan pelaksanaan peyelenggaraan Formula E.

Ketiga, Gubernur Anies melalui Dispora DKI merupakan pihak yang mengusulkan anggaran Rp560 miliar untuk pembiayaan commitment fee dalam APBD DKI Jakarta Tahun anggraan 2019 dan 2020. Keempat, Anies pernah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.

Kelima, instruksi Anies memerintahkan Kadispora Achmad Firdaus untuk membayar pembiayaan commitment fee Formula E. Keenam, Gubernur Anies juga pernah memberi surat kuasa kepada Kadispora, Achmad Firdaus, tentang peminjaman uang pembayaran commitmet fee Formula E.

Surat kuasa tersebut dianggap meyalahi aturan lantaran proses peminjaman dan pencairannya tanpa didasari payung hukum. Perda APBD Perubahan No 5 Tahun 2019 sebagai payung hukum baru sah menjadi Perda APBD Perubahan pada tanggal 24 September 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: