Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres Kembali Pimpin Rapat Soal Papua, Bahas Percepatan Pembangunan Hingga Pemekaran

Wapres Kembali Pimpin Rapat Soal Papua, Bahas Percepatan Pembangunan Hingga Pemekaran Kredit Foto: Wapresri.go.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin kembali memimpin rapat lanjutan yang membahas mengenai percepatan pembangunan kesejahteraan wilayah Papua, di Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6 Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan persnya menuturkan bahwa agenda rapat tersebut membahas mengenai evaluasi serta rencana implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. 

Baca Juga: Mahfud MD Punya Wejangan Terkait Gelaran Pemilu dan DOB Papua, Simak!

"Agenda rapat hari ini yang pertama adalah evaluasi terhadap proses pembangunan kesejahteraan di Papua. Yang kedua, Wapres menekankan Undang-Undang (UU) mengenai Pemekaran sudah disahkan dan UU ini akan berlaku setelah 6 bulan, sehingga dengan demikian maka tahun depan setidak-tidaknya sudah harus dilakukan," terangnya.

Saat ditanya awak media mengenai adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang secara otomatis akan memilki pengaruh pada pembangunan kesejahteraan, baik infrastruktur maupun anggaran, Masduki menyebutkan secara keseluruhan masih dalam perencanaan para pihak terkait.

Baca Juga: Wapres Harap Transformasi BPD Menjadi Bank Syariah Miliki Nilai Tambah Bagi Masyarakat

"Itu semua masih dalam perencanaan dan rancangan-rancangan. Itu semua belum ada finalisasi, semuanya masih sifatnya informasi yang disampaikan," jelas Masduki.

Masduki menyadari bahwa dengan adanya pemekaran wilayah di Papua mengakibatkan masyarakat yang terbagi ke dalam dua sisi, baik yang pro dan kontra. Namun, hal tersebut merupakan tantangan yang harus diselesaikan agar menghasilkan kesepakatan antarpihak terkait.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: