Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Roy Suryo Ketawa-tawa di Acara Klub Mobil, Kuasa Hukum Pelapor Bilang Begini, Simak!

Roy Suryo Ketawa-tawa di Acara Klub Mobil, Kuasa Hukum Pelapor Bilang Begini, Simak! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imbas heboh meme stupa candi Borobudur, Eks Menteri Pemudan dan Olahrga resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Meski sudah menyandang status tersangka, tidak ada atau belum dilakukan penahanan. Namun bak melanjutkan kontroversi, Alih-alih isirahat karena sakit yang jadi alasan tidak dilakukan penahanan, Roy Malah terlihat tertawa-tawa saat kegiatan klub mobil.

Pihak pelapor Kurniawan Santoso mempertanyakan keputusan polisi yang tidak menahan Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Tim Kuasa Hukum Kurniawan, Herna Sutana mempertanyakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu sempat nongkrong bersama komunitas Mercedes Benz beberapa hari lalu.

Herna menyebut harus ada asas persamaan di hadapan hukum dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama di Indonesia.

Bahkan, Dia membandingkan kasus Roy Suryo dengan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, yang sama-sama terjerat kasus dugaan penistaan agama.

"Masih ada pertanyaan, negara kami ini kesamarataan setiap warga negara di mata hukum dijamin oleh Undang-Undang," ujar Herna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/7).

Baca Juga: Polda Metro Kembali Periksa Roy Suryo Jumat Ini, Kali Ini Bakal Ditahan Langsung?

Artinya, proses hukum semua harus sama tidak berbeda. Kami berkaca dari semua kasus penistaan agama, semua langsung ditahan seperti kasus Ferdinand Hutahaean," sambungnya.

Herna menyebut langkah kepolisian tidak menahan Roy Suryo telah mencederai rasa keadilan.

Namun, pihaknya tak bisa berbuat banyak lantaran hal itu merupakan kewenangan penegak hukum.

Seperti diketahui, Roy Suryo ditetapkan tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah Presiden Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: