Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Kompolnas Bilang Begini, Simak!

Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Kompolnas Bilang Begini, Simak! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo terus dapatkan perhatian. Setelah hampir 1 bulan lamanya, akhirnya Bharada E resmi dijadikan tersangka penembakan yang menwaskan Brigadir

Mengenai hal ini Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan penetapan tersangka terhadap Bharada E sudah tepat.

Pasalnya, pelaku sesuai perannya dalam baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Poengky di Jakarta, Kamis (4/8).

Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).

Baca Juga: Pengakuannya ke Komnas HAM Jadi Sorotan Tajam, Refly Harun dan Ahli Pidana Sebut Bharada E dalam Situasi "Maju Kena Mundur Kena", Ada Apa?

Sesuai pasal yang disangkakan, menurut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.

“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” ujarnya.

Selain itu, kata Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: