Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menuju Energi Bersih, Pemerintah Harus Berani Renegosiasi Proyek 35 Ribu MW PLTU

Menuju Energi Bersih, Pemerintah Harus Berani Renegosiasi Proyek 35 Ribu MW PLTU Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menetapkan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara pada 2015 sebesar 35 ribu megawatt (MW) rasanya harus dilakukan renegosiasi. 

Renegosiasi ini ditujukan untuk mencapai target terbaru pemerintah untuk dapat mencapai net zero emission (NZE) pada 2060 yang mana salah satu caranya adalah dengan melakukan transisi energi fosil ke energi baru terbarukan (EBT).

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai masuk ke energi baru terbarukan bukan pilihan, tapi suatu keharusan kalau bangsa ini mau selamat. Menurutnya, Indonesia bisa saja beralih ke energi hijau dikarenakan potensi yang sangat luar biasa.

Baca Juga: EBT Menjadi Keharusan Jika Indonesia Ingin Selamat

Namun cilakanya, PLN ataupun pemerintah sudah terlanjur melakukan komitmen untuk membangun energi listrik dari batu bara program 35 ribu megawatt yang diputuskan tahun 2015, maka sekarang ini di Pulau Jawa dan seluruh Indonesia, suplai listriknya masih kelebihan karena menuntaskan program batu bara yang sudah kadung ditetapkan sebagai sebuah kebijakan pada tahun 2015.

"35 ribu megawat semuanya batu bara, sehingga hari ini untuk memasukan energi baru terbarukan di sistem Jawa-Bali agak susah karena tidak ada yang menyerap, karena yang ada saja (listrik) masih over supply," ujar Sugeng saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Kamis (4/8/2022).

Sugeng mengatakan, suplai listrik di dalam negeri masih kelebihan, sehingga pengembangan EBT menjadi dilematis.

Melihat hal tersebut, Sugeng menilai sekarang semua fosil yang sedang dipakai sudah menjadi masalah, baik harganya maupun keberadaanya, maka mau tidak mau Indonesia harus masuk ke EBT. Salah satu caranya adalah dengan menutup PLTU batu bara yang sudah tua atau yang sudah tidak efisien.

"Selain tidak efisien kan batu bara itu polutif karena kita sudah menandatangani Perjanjian Paris yang sudah diratifikasi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2016, kita berkomitmen untuk menekan luncuran karbon sampai tingkat 29 persen dari bisnis as usual kurang lebih 430 juta metrik ton," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: