"Selanjutnya dua polisi penembak 6 laskar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan pasal 338 KUHP, dan diadili lalu divonis lepas (onslag). Tindakan pembunuhan 6 laskar dibenarkan karena menjalankan tugas (pasal 50 KUHP, dan dimaafkan karena pembelaan terpaksa (pasal 49 KUHP),"
"Lalu, apakah Bharada E kelak juga akan divonis onslag (lepas)? Tindakannya membunuh Brigadir J dibenarkan karena menjalankan tugas ajudan untuk melindungi Ny Putri Chandrawathi dan dimaafkan karena adanya unsur pembelaan terpaksa?,"
"Atau akhirnya, Bharada E tetap divonis bersalah, dengan vonis ringan seperti kasus penyiram air keras Novel Baswedan, dan tidak diketahui apakah hukuman dijalani atau tidak? Semua itu masih menjadi teka teki," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: