Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bharada E Jadi Tersangka, Ahmad: Sudah Kuduga!

Bharada E Jadi Tersangka, Ahmad: Sudah Kuduga! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym

"Selanjutnya dua polisi penembak 6 laskar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan pasal 338 KUHP, dan diadili lalu divonis lepas (onslag). Tindakan pembunuhan 6 laskar dibenarkan karena menjalankan tugas (pasal 50 KUHP, dan dimaafkan karena pembelaan terpaksa (pasal 49 KUHP),"

"Lalu, apakah Bharada E kelak juga akan divonis onslag (lepas)? Tindakannya membunuh Brigadir J dibenarkan karena menjalankan tugas ajudan untuk melindungi Ny Putri Chandrawathi dan dimaafkan karena adanya unsur pembelaan terpaksa?,"

"Atau akhirnya, Bharada E tetap divonis bersalah, dengan vonis ringan seperti kasus penyiram air keras Novel Baswedan, dan tidak diketahui apakah hukuman dijalani atau tidak? Semua itu masih menjadi teka teki," tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: