Masyarakat Tak Terkejut Bharada E Jadi Tersangka, Kata Usman: Ada Orang yang Menyuruh
Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai penetapan Bharada E dalam kasus baku tembak berujung kematian Brigadir J bukanlah sesuatu yang mengejutkan bagi masyarakat.
Menurutnya, sedari awal Bharada E memang ditempatkan sebagai orang yang menyebabkan kematian Brigadir J.
"Tampaknya kepolisian terlalu berhati-hati sehingga masyarakat hanya mendapat penjelasan satu tersangka yang sedari awal bukan merupakan kejutan," kata Usman dikutip dari YouTube Kompas TV.
Usman mengatakan, apa mungkin seorang pangkat rendah seperti Bharada E berani menembak Brigadir J apalagi Yosua adalah ajudan yang cukup lama. Sementara Bharada E diketahui baru beberapa bulan saja menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo sehingga menurut Usman, tidak mungkin bisa mengambil tindakan penembakan.
Ada Otak Pembunuhan
Baca Juga: Bharada E Tidak Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Kabareskrim, Simak!
Berkaca pada pasal yang dikenakan ke Bharada E yaitu pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 36 KUHP, Usman berpendapat perbuatan pembunuhan itu dilakukan secara kolektif.
"Ada pasal 55 dan 56. Polisi menempatkan perbuatan itu dalam kerangka ada yang menyuruh melakukan, ada yang ikut atau turut serta melakukan dan setidak-tidaknya membantu melakukan," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: