Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bharada E Tidak Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Kabareskrim, Simak!

Bharada E Tidak Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Kabareskrim, Simak! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru setelah Kepolisian resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan mengapa penyidik tidak menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 KUHP karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan," kata Agus di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) malam.

Baca Juga: Klaim Pembelaan Diri Bharada E dengan Memastikan Brigadir J Tewas Dianggap Aneh, Refly Harun: Agak Miris untuk Seseorang yang Terlatih!

Sejauh ini, tim khusus telah memeriksa sebanyak 43 saksi. Di samping itu, Inspektorat Khusus Polri telah memeriksa 25 personel terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus.

Komjen Agus menambahkan, 25 personel yang diperiksa itu telah ditempatkan di tempat khusus. Adapun 25 personel yang diperiksa tim Irsus berasal dari satuan Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: