Masyarakat Tak Terkejut Bharada E Jadi Tersangka, Kata Usman: Ada Orang yang Menyuruh
Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Merujuk pada pasal 55 dan 56 KUHP, Usman mengatakan ada orang lain yang jadi otak pembunuhan Brigadir J.
"Karena polisi menggunakan pasal 55 dan 56. Bukan hanya bicara soal ada pidana, tapi juga orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan," ucapnya.
Bagi Usman Hamid, pembunuhan terhadap Brigadir J tidak sekadar aksi menggunakan senjata dan peluru tapi juga kekerasan lain terhadap Brigadir Yosua.
"Dan jika itu bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian maka kita akan lebih mengerti mengapa luka-luka di tubuh korban itu memberi kesan adanya penyiksaan," kata dia.
"Ini akan membutuhkan suatu perkembangan lebih lanjut siapa yang menuruh melakukan dan siapa saja selain Bharada E yang turut serta melakukan itu," lanjutnya.
Dalam banyak kasus pembunuhan, kata Usman Hamid, orang yang menyuruh yang mempunyai motif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: