Ungkit Soal Barang Bukti, Pihak Brigadir J Blak-blakan, Pencopotan Ferdy Sambo 'Cuma Siasat'
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.
Namun sepertinya langkah tersebut dirasa belum cukup oleh kuasa hukum dari pihak Brigadir Joshua alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dicopot Gegara Kasus Brigadir J, Tapi Kemana Kombes Budhi? Jadi Tahanan?
Dirinya blak-blakan mengatakan hal tersebut cuma siasat.
"Itu bukan langkah tegas, itu cuma siasat," kata Kamaruddin saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (6/8).
Menurut Kamaruddin, bila memang Irjen Ferdy Sambo diduga terlibat menghalangi-halangi penyidikan atau menghilangkan, merusak, dan menyembunyikan barang bukti, seharusnya dijadikan tersangka.
"Dijadikan tersangka baru kemudian dicopot. Atau kalau sudah terbukti diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," kata Kamaruddin.
Lulusan Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu mengatakan bisa saja Kapolri mengeluarkan telegram untuk memutasi kembali Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi, kalau sudah dimutasi, ya, minggu depan bisa jadi dimutasi lagi," tutur Kamaruddin.
Dalam kasus kematian Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Baca Juga: Wah! Tak Cuma Pesan Khusus, Istri Ferdy Sambo Punya Panggilan Spesial Buat Brigadir J
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar