Rebranding Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Kenapa Anies Baswedan Tak Gunakan Puskesmas Saja?
Salah seorang Anggota dari DPR RI, Kamrussamad turut menyoroti langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengubah nama sakit umum daerah (RSUD) menjadi rumah sehat untuk Jakarta.
Politisi Partai Gerindra ini menilai hal tersebut harus disertai perhatian akan dasar hukumnya, dan sosialisasi, edukasi, serta tujuan dari perubahan nama tersebut.
Baca Juga: Polemik Sebutan "Rumah Sehat", Pengamat Sebut Anies dan Kemenkes Lakukan Kebohongan Publik
"Sejauh ada dasar hukumnya, dan tidak bertentangan dengan UU, Gubernur Anies bisa saja melakukan perubahan nama 31 RSUD Jakarta," bebernya, Sabtu (06/8/2022).
Sebab, kata dia, penamaan RS telah tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pergub 114/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD.
Menurutnya, kalau tujuan re-branding dari rumah sakit ke rumah sehat, agar masyarakat memiliki pola pikir yang sehat, saya fikir bisa menggunakan puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat). Namanya juga sudah pusat kesehatan.
Sebenarnya, kata Kamrussamad, puskesmas yang ada di tengah masyarakat bisa menjadi unit peningkatan literasi kesehatan masyarakat.
"Ini menurut saya perlu dioptimalkan sebelum kepada re-branding rumah sakit menjadi rumah sehat," jelas legislator daerah pemilihan Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu ini.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dicopot Gegara Kasus Brigadir J, Tapi Kemana Kombes Budhi? Jadi Tahanan?
"Tapi jika rumah sakit juga mau diubah brandingnya menjadi rumah sehat, maka jangan lupakan intinya, yakni kualitas layanan prima, SDM nakes, peralatan teknomedis terkini, sistem layanan digital itu semua harus dibuktikan dan dilakukan edukasi dan peningkatan literasi kesehatan masyarakat Jakarta. Hal ini juga harus diperkuat,"pungkas pendiri KAHMIPreneur ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar