Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mas Roy Suryo yang Sabar Yah! Polisi Angkat Tangan Tak Bisa Penuhi Permintaannya

Mas Roy Suryo yang Sabar Yah! Polisi Angkat Tangan Tak Bisa Penuhi Permintaannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Roy Suryo telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Menganggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo dalam kasus tersebut.

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo diatur dalam peraturan hukum," katanya di Jakarta, Minggu (7/8). 

Kombes Zulpan menuturkan penyidik bakal mempertimbangkan apakah permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo diterima atau tidak.

Baca Juga: Baru Sehari Tidur di Penjara, Roy Suryo Sudah Gak Betah dan Langsung Minta Ambil Langkah Ini

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang dihadapi tersangka," ujar Zulpan.

Roy Suryo melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8). Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota. 

Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota Usai Ditahan, Kuasa Hukum: Mesti Disuntik 2 Kali Sehari

Mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Penahanan Roy Suryo dilakukan terhitung mulai hari ini, Jumat (5/8) malam. Roy ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: