Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku

MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru terkait pemeriksaan praperadilan. Aturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam proses persidangan.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Ketentuan tersebut tercantum dalam situs resmi MA dan dilihat pada Jumat (21/8/2026).

MA menjelaskan aturan tersebut berkaitan dengan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru. Ketentuan itu mengatur bahwa pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan ketika proses pemeriksaan praperadilan masih berlangsung.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan," demikian MA dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan apabila permohonan praperadilan sudah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri. Namun, pemeriksaan pokok perkara baru dapat diselenggarakan setelah adanya putusan praperadilan.

Ketentuan berbeda berlaku apabila permohonan praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan. Permohonan tersebut tidak menghalangi proses pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga: Praperadilan Tidak Diterima, Dokter Tifa Lantas Bikin Puisi

Permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan tetap akan diregistrasi. Permohonan tersebut juga tetap disidangkan dan diputus dengan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Dengan aturan tersebut, MA memberikan batas yang lebih jelas antara proses praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara. Ketentuan ini sekaligus menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menangani perkara yang memiliki permohonan praperadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: