'Bola Liar' Kasus Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J Terus Menggelinding, Satu Ajudan Ditetapkan Jadi Tersangka!
Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bunyi pasal 340 adalah "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"
Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.
“Tidak usah tanya perannya. Saya sedang sibuk, cukup,” ucap Andi Rian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto