Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Bola Liar' Kasus Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J Terus Menggelinding, Satu Ajudan Ditetapkan Jadi Tersangka!

'Bola Liar' Kasus Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J Terus Menggelinding, Satu Ajudan Ditetapkan Jadi Tersangka! Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Bikin Geger Soal 4 Kali Diperiksa, Refly Harun Singgung Pemeriksaan di Polda dan Polres: Nggak Ada Bintang...

Bunyi pasal 340 adalah "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"

Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.

“Tidak usah tanya perannya. Saya sedang sibuk, cukup,” ucap Andi Rian.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: