Hati-hati Unggah Sesuatu Apalagi Hoaks di Media Sosial, Akibatnya Bisa Fatal!
Penyebaran berita bohong atau hoax semakin merajalela di media sosial. Kebiasaan sharing tanpa saring mengakibatkan sulitnya mendeteksi siapa penyebar pertama informasi tersebut. Sehingga individu cakap digital harus berhati-hati ketika menyebarluaskan informasi, apalagi penyebar hoax bisa dijerat hukuman.
“Kalau diperkarakan bisa tentunya. Ada contoh kasusnya, remaja berusia 13 tahun dan 18 tahun yang ditangkap polisi hanya karena menyebarkan hoax,” kata Komite Media Sosial Mafindo, Silma Agbas saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Aman dan Nyaman, Tips Jaga Data Privasi di Dunia Digital, Simak!
Dampak hoax berbahaya. Tidak hanya meruka nama seseorang. Informasi bohong bahkan bisa mengakibatkan korban meninggal.
Di Indonesia, penyebar hoax bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam penerapannya, menurut Silma, belum tentu sumber utama yang diperkarakan. Sebab, sumber utama hoax tidaklah jelas dan tidak bisa dipertanggungjawbkan.
“Jadi ketika menyebarkan, yang bersangkutan tidak bisa menjawab sumber, sehingga otomatis polisi menahannya karena dianggap sebagai penyebar informasi pertama kali. Begitu berbahayanya menyebarkan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kat Silma.
Baca Juga: Tak Terlihat Selama Kasus Brigadir J, Netizen Langsung Soroti Hal Ini Saat Istri Ferdy Sambo Muncul
Sehingga, setiap orang harus menyertakan sumber ketika mau menyebarkan sesuatu. Semua postingan di dunia digital harus dipertanggungjawabkan.
Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan, We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana sebanyak 170 juta penggunanya menggunakan media sosial.
Dapat dikatakan pengguna internet mencapai 61.8% dari total populasi Indonesia.
Menurut Survei Literasi Digital di Indonesia pada tahun 2021, Indeks atau skor Literasi Digital di Indonesia berada pada angka 3,49 dari skala 1-5. Skor tersebut menunjukkan bahwa tingkat literasi digital di Indonesia masih berada dalam kategori Sedang.
Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan TIK ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.
Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi.
Baca Juga: Gegara Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dibayangi Dua Ancaman Serius
Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Komite Media Sosial Mafindo, Silma Agbas. Kemudian Dosen, Relawan TIK Indonesia, Mukhamad Ainul Yaqin, M.I.Kom, serta Dosen, Relawan TIK Indonesia, Mukhamad Ainul Yaqin, M.I.Kom. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital 2022 hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar