Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Ampun... Panjang Dah Nih Urusan, Ferdy Sambo Disebut Lakukan Pelanggaran Terkait Tewasnya Brigadir J, Ada Apa?

Ya Ampun... Panjang Dah Nih Urusan, Ferdy Sambo Disebut Lakukan Pelanggaran Terkait Tewasnya Brigadir J, Ada Apa? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Para personel ‘bermasalah’ tersebut, kata Kapolri, berasal dari Divisi Propam, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), dan beberapa personel dari Polda Metro Jaya. Juga ada yang dari satuan Bareskrim Mabes Polri. Dari 25 personel tersebut, sebelumnya empat sudah ditahan, dan ditempat juga di sel isolasi khusus. Pada hari itu juga, Kamis, Kapolri mencopot jabatan Irjen Sambo, sebagai Kadiv Propam, beserta 7 personel tinggi di Div Propam Mabes Polri lainnya. Juga mencopot jabatan dua personel reserse dari Polres Jaksel.

“Dimana 25 personel ini, kita (Irsus) periksa atas ketidakprofesionalannya dalam pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan, juga pada saat penanganan olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Jenderal Sigit, Kamis. 

Sikap tidak profesional 25 personel tersebut, kata Sigit menjelaskan, diduga melakukan semacam sabotase, ‘pembersihan’ TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat-alat, dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Sambo.

“Hal tersebut, membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan, dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” kata Kapolri. 

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Mulai “Digoyang” dengan Diamankan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Rocky Gerung: Ada Keseriusan dari Kapolri!

Kapolri Sigit mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan, atau merusak barang bukti, sampai pada dugaan melakukan manipulasi, serta upaya merekayasa kronologis peristiwa, juga penyembunyian fakta peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Versi kepolisian, kematian Brigadir J, awalnya disebut, terjadi dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (E). Kejadian baku tembak tersebut, terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022). Dalam penyidikan kasus tersebut, tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/202). Penyidik menjerat Bharada E dengan sangkaan Pasal 338, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: