Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

5 Poin Pernyataan Terbaru Bharada E Makin Bikin Terang Kasus Kematian Brigadir J, Terungkap Dapat Perintah dari Atasan!

5 Poin Pernyataan Terbaru Bharada E Makin Bikin Terang Kasus Kematian Brigadir J, Terungkap Dapat Perintah dari Atasan! Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bharada E merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian  Nopransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang juga diduga terlibat langsung baku tembak dengan korban di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Setelah satu bulan berlalu dan statusnya kini tersangka, Bharada E seolah tak terima, kini ia akhirnya mulai berani buka-bukaan soal kebenaran kasus tewasnya Brigadir J. Melalui pengacaranya, Deilipa Yumara, berikut 5 poin pernyataan terbaru dari Bharada E soal titik terang kasus ini.

Baca Juga: Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator, Ini Tanggapan LPSK, Simak!

1. Surat untuk keluarga Brigadir J

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E menuliskan surat dari balik tahanan untuk Brigadir J. Ini diungkap oleh pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

"Saya Bharada E mengucakan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Buat bapak ibu dan Reza (keluarga Bang Yos), sekali lg saya turut ucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya."

Surat itu ditandatangani langsung oleh Bharada E. Surat itu akan dikirimkan pihaknya ke keluarga Brigadir J. Bharada E dalam surat itu terlihat cukup akrab dengan Brigadir J dengan memanggilnya Bang Yos. Bharada E juga tampak mengenal adik kandung Brigadir J dengan menyebut namanya Reza.

2. Tak Tahu Ada Pelecehan Seksual

Pada keterangan polisi sebelumnya menyebut aksi penembakan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi adanya upaya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun anehnya, tersangka Bharada E justru mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa pelecehan seksual terhadap istri atasannya itu.

"Pelecehan seksual dia tidak tahu, tapi untuk yang lain-lain dia tahu, soal keterlibatan, berapa orang, dia tahu dan sudah sampaikan ke kami," katanya saat diwawancarai Metro TV.

Baca Juga: Pengacara Sebut Bharada E Tidak Punya Motif untuk Lakukan Pembunuhan Terhadap Brigadir J: Diperintah Atasan!

3. Sebut Pelaku Lain

Deolipa Yumara menyebut kliennya bukan pelaku tunggal dalam dalam perkara ini. Ini disimpulkannya setelah melakukan komunikasi cukup lama dengan Bharada E. Hal tersebut juga sesuai pasal yang disangkakan ke Bharada E oleh penyidik Polri yang mengisyaratkan ada pelaku lain dalam perkara ini.

Bharada E pun sudah menyebut beberapa orang yang terlibat dalam perkara ini. Hanya ia tak menyampaikan identitas orang yang disebut Bharada E ke publik mengingat itu masuk ranah penyidikan. "Kami gak bisa buka ke publik, untuk kepentingan penyidikan. Biarkan penyidik bekerja," katanya.

4. Ungkap Ada Perintah Atasan

Deolipa menegaskan, dalam kasus tewasnya Brigadir J, kliennya mendapatkan perintah secara langsung dari atasannya. "Ya, dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa Yumara saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Namun Deolipa yang spesifik menyebut nama siapa atasan Brigadir E. Hanya saja ia mengatakan atasan yang dimaksud adalah atasan yang selama ini kliennya jaga. "Atasan langsung, atasan yang dia jaga," kata Deolipa seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga: Pengacara Baru Beber Alasan Menerima Kuasa dari Bharada E yang Kini Jadi Tersangka Inisden Rumah Ferdy Sambo: Kami Bicara dari Hati ke Hati

Masih menurut Deolipa, insiden penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu bukan atas inisiatif kliennya. Bharada E mengaku saat itu ia menerima perintah dari atasan langsungnya untuk membunuh. "Ya, perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," jelas Deolipa.

5. Menawarkan jadi Justice Collaborator

Deolipa Yumara, kuasa hukum baru Bhrada E, menyampaikan, kliennya tersebut merupakan saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ia mengatakan akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Baca Juga: Bharada E Lihat Ferdy Sambo Pegang Pistol Pasca Penembakan Terjadi? Pengacara: Tidak Bisa Keluar dari Mulut Saya, Sudah Terang Benderang!

Kekinian, polisi telah menetapkan satu tersangka lagi atas kasus tewasnya Brigadir J yakni Brigadir RR yang tak lain adalah ajudan istri Ferdy Sambo.

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu (07/08/2022).

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: