Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbukti Berbohong Soal Kasus Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo Dapat Pernyataan Keras dari Komnas HAM!

Terbukti Berbohong Soal Kasus Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo Dapat Pernyataan Keras dari Komnas HAM! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pihaknya tak akan langsung percaya dengan keterangan yang diberikan oleh ajudan dari Irjen Ferdy Sambo.

Pihaknya sadar akan adanya kemungkinan mereka berbohong soal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Ungkit Asmara, Uang dan Rahasia Besar, Dahlan Iskan Telaah Soal Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J

“Apakah kalian pikir kami sudah langsung percaya? Kan enggak,” ucap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Senin (8/8).

Pria 57 tahun itu pun mendesak kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara untuk segera dibuka karena menjadi alat bukti utama.

“Makanya saya desak CCTV harus dibuka, alat komunikasi dibuka, karena kalau cuma keterangan orang demi orang (tidak kuat),” jelasnya.

Ketidakpercayaan Taufan semakin diperkuat lantaran Brigadir Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini membuktikan bahwa keterangan Ricky saat diperiksa Komnas HAM tidak benar.

Baca Juga: Wah Ada "Spoiler" dari Mahfud MD Soal Kasus Brigadir J, Orang Dekat Ferdy Sambo Jadi Tersangka Lagi!

Saat diperiksa, Ricky mengaku dirinya bersembunyi di balik kulkas saat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.

Namun oleh polisi, Ricky justru ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan terlibat pembunuhan berencana.

“Ricky mengatakan dia bersembunyi di balik kulkas kan Ricky yang bilang, bukan saya, saya katakan “ayo diuji”. Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana itu,” ujar Taufan.

Baca Juga: Makin Lantang Buka Kebenaran Soal Kasus Brigadir J, Kondisi Bharada E Aman?

Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau RR sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Pasal 340 KHUP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Baca Juga: Bharada E Ditekan Atasan Soal Brigadir J, Cuma Bisa Pasrah, "Ikuti Skenario Agar Kamu Aman!"

Kini Brigadir RR dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah statusnya menjadi tersangka pada Minggu (7/8).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: