Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skenario Auto Buyar! Pengacara Bharada E Tegaskan Tidak Ada Tembak Menembak di Insiden Rumah Ferdy Sambo

Skenario Auto Buyar! Pengacara Bharada E Tegaskan Tidak Ada Tembak Menembak di Insiden Rumah Ferdy Sambo Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keterangan awal kasus tewasnya Brgadir J mulai dipertanyakan bahkan disebut gugur seiring dengah keterangan terbaru dari Bharada E.

Mengenai perkembangan kasus ini, Tim kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menegaskan tidak ada peristiwa baku tembak di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia mengaku informasi itu didapat langsung dari Bharada E saat ditemui di Bareskrim Polri, pada Sabtu (6/8/2022).

"Begini, yang dimaksud tembak menembak itu, kami menembak sana menembak tetapi kalau kami doang yang menembak, sana enggak menembak, itu namanya bukan tembak menembak, tetapi tembak tembak," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Catatan Kritis Insiden Berdarah di Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun: Kalau Tidak Diviralkan, Mungkin Akan Terkubur Bersama Brigadir J!

Deolipa menyebutkan, tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J hanya untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.

Tembakan dari senjata Brigadir J diarahkan ke dinding di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.

Namun, saat ditanyai lebih lanjut mengenai penembakan tersebut, Deolipa enggan berkomentar lebih jauh.

Sebab, hal tersebut sudah menjadi kepentingan penyidikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: