Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Coba Saja Ferdy Sambo Dipecat, Dahlan Iskan: Kasus Kematian Brigadir J Makin Mudah Diungkap

Coba Saja Ferdy Sambo Dipecat, Dahlan Iskan: Kasus Kematian Brigadir J Makin Mudah Diungkap Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengungkapan kasus kematian Brigadir J dinilai akan lebih mudah jika Irjen Ferdy Sambo dipecat dari keanggotaan Polri. Hal itu disampaikan Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Menurut Dahlan Iskan, dengan pemecatan Irjen Ferdy Sambo, penyidikan perkara kematian Brigadir J makin mudah dilakukan untuk mengungkap pelaku utamanya.

Baca Juga: Minta Publik Tidak Buat Spekulasi Liar Soal Kasus Brigadir J, Ahmad Sahroni: Kita Percayakan pada Polisi

"Begitu Sambo dipecat semuanya menjadi lebih mudah. Sambo sudah bukan lagi anggota Polri. Ia sudah menjadi orang sipil biasa," ujar Dahlan Iskan dikutip catatan hariannya di Dis'Way yang berjudul Mendung Udan, Senin, 8 Agustus 2022.

Namun, menurut Dahlan Iskan, yang membingungkan adalah status Sambo sekarang. Sebab, mantan Kadiv Propam itu hanya dikenai pelanggaran kode etik Polri. Sambo tidak dikenakan pasal kejahatan pembunuhan.

Dahlan menjelaskan, jika melanggar kode etik berat, Sambo hanya diberhentikan sementara. Jika melanggar kode etik ringan, Sambo cukup dengan diberi surat peringatan. Kemudian, jika melanggar kode etik sangat berat, Sambo akan dipecat.

Akan tetapi, imbuh Dahlan Iskan, kebingungan itu lantas menjadi jelas. Terutama setelah Menko Polhukam Mahfud MD membuat pernyataan bahwa pemeriksaan etik dan pidana bisa saja beriringan. "Proses pidana itu lama. Pengadilan etik bisa cepat," begitu kata Mahfud.

"Maksudnya: dengan memproses Irjen Pol Sambo secara etik statusnya sebagai anggota Polri bisa segera ditentukan. Kalau pelanggaran etiknya berat: dipecat. Dan itu bisa berlangsung hanya satu-dua hari," jelas Dahlan Iskan.

Menurut Dahlan, jika telah dipecat, Sambo akan menjadi masyarakat sipil biasa. Pemerikasaan terhadapnya pun tidak ada hambatan. "Para pemeriksa yang masih berpangkat perwira pertama pun tidak lagi 'sungkan'. Aturan disiplin ketaatan berdasar pangkat juga sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Menurut Dahlan, kelihatannya pimpinan Polri ingin mendahulukan yang etik untuk memudahkan teknis pemeriksaan. Apalagi, dengan penjelasan Mahfud MD bahwa perkara ini bukan kriminal biasa.

"Saya menghubungi Pak Mahfud kemarin. Etik dan pidana bisa jalan semua. 'Ada yang lebih dulu pidananya selesai, ada yang etiknya selesai lebih dulu. Lihat-lihat mana yang lebih dulu bisa diproses dan dibuktikan'," jelas Dahlan Iskan mengulang ucapan Mahfud MD.

"Sekarang pengadilan untuk anggota polisi aktif sudah di peradilan umum. Bukan lagi peradilan militer. Polisi sudah dijadikan aparat sipil," ujar Mahfud.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Akan Ada Tersangka Baru Terkait Tewasnya Brigadir J?

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sejak 6 Agustus 2022 kemarin. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugasnya.

Ferdy Sambo dianggap tidak profesional dengan mencoba menghilangkan sejumlah barang bukti di TKP, seperti mengambil CCTV.

"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: