Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Penggelapan Aset, JPU Diminta Hadirkan Dahlan Iskan

Kasus Penggelapan Aset, JPU Diminta Hadirkan Dahlan Iskan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan di Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa menghadirkan Dahlan Iskan, saksi utama kasus penggelapan dalam jabatan PT Duta Manuntung (Kaltim Pos).

Pengadilan menggelar sidang ke-10 kasus penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam), mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung. "Kami perintahkan JPU untuk bisa menghadirkan saksi sesuai berkas acara pemeriksaan (BAP)," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam persidangan, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Tak Khawatir Lawan Prabowo-Gibran, Anies Yakin Jokowi Netral

Ibrahim menengahi perdebatan di antara Penasihat Hukum Terdakwa Sugeng Teguh Santoso dengan JPU Afrianto dari Kejaksaan Agung Jakarta. Pihak kuasa hukum meminta pengadilan agar bisa menghadirkan Dahlan Iskan sebagai saksi utama kasus persidangan ini.

Sugeng menyatakan, kesaksian Dahlan Iskan penting guna menjelaskan tuduhan penggelapan aset Duta Manuntung. "Dahlan Iskan wajib datang menghadiri sidang ini demi pembuktian materiil," tegas Sugeng di hadapan majelis hakim.

Ia bersikeras meminta JPU menghadirkan Dahlan Iskan guna menjelaskan kesaksiannya sesuai BAP Bareskrim Polri pada 25 Januari 2023 silam. Termasuk juga soal utang piutang di antara PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dengan Dahlan Iskan sebesar Rp350 miliar yang akhirnya membengkak jadi Rp900 miliar.

Utang piutang ini pun dialihkan dengan kepemilikan saham di perusahaan media, semisal Kaltim Pos di mana dominasi saham Dahlan Iskan semula 70% dialihkan ke JJMN. Setelah itu, Jawa Pos mengejar peralihan sertifikat atas nama ZAM untuk menutup utang Dahlan Iskan.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Dahlan Iskan: Saya Tidak Tahu!

"Kami menduga persoalan utang Dahlan Iskan kepada Jawa Pos yang membuat pihak perusahaan (JJMN) akhirnya mengejar aset-aset klien saya (Zam) sebagai penggantinya," ujar Sugeng.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: