Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ciptakan Keandalan Pasokan Listrik, Pengamat: BLU Batu Bara Solusinya

Ciptakan Keandalan Pasokan Listrik, Pengamat: BLU Batu Bara Solusinya Kredit Foto: IST
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kenaikan penjualan listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebesar 8,42 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi 65,42 Terra Watt hour (TWh) pada kuartal I-2022 dinilai jadi sinyal positif pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, kenaikan konsumsi listrik ini akan berdampak terhadap kebutuhan batu bara PLN yang harus dilakokasikan dalam kebijakan DMO bulanan di tengah harga batu bara global yang terus mengalami peningkatan.

"Per hari ini, harga batu bara di pasar global sudah mencapai US$334 per MT. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terjadinya kelangkaan pasokan batubara bagi PLTU karena disparitas harga yang tinggi dengan harga beli PLN yaitu US$70 per MT," ujar Mamit, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: PLN Listriki Jaringan Transmisi Tegangan Tinggi Jakarta-Tangerang

Menurutnya, disapritas harga yang tinggi menyebabkan selisih antara pendapatan ekspor batu bara GAR 4600 dibandingkan dengan menjual ke PLN bagi para penambang sangat besar.

"Kita hitung dengan Indonesia Coal Price Agustus 2022 GAR 4600 adalah sebesar US$94,19 per MT, kita kurangi harga beli PLN US$70 per MT, lalu selisihnya dikalikan Rp14.500, maka besaran selisihnya adalah Rp24,5 M untuk setiap kapal vessel 70 ribu MT,” ujarnya.

Menurutnya, besarnya selisih tersebut membuat pemasok enggan untuk melanjutkan kontrak mereka dengan PLN, apalagi jika gagal pasok, maka pemasok akan dikenai penalti yang besarnya 10x lipat dibandingkan apabila tidak berkontrak dengan PLN. 

Hal ini sesuai dengan formulasi untuk denda dan pembayaran kompensasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri, dan Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

“Timpangnya besaran penalti yang dikenakan kepada penambang sebagaimana yang diatur dalam KepMen ESDM 13/2022 di mana penambang yang berkontrak dengan PLN akan terkena penalti berupa denda yakni sebesar harga pasar ekspor dikurangi harga batu bara dengan patokan HBA US$70. Sedangkan untuk pembayaran kompenasi hanya berdasarakan HBA dengan tarif kompensasi tertinggi US$18 per MT untuk batu bara dengan GAR 3800–5000 yang besarannya lebih rendah dari denda yang dibayarkan pemasok yang berkontrak dengan PLN,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Mamit meminta agar pemerintah perlu segera melalukan revisi KepMen ESDM 13/2022 tersebut agar prinsip keadilan bagi produsen batu bara di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

“Revisi tersebut harus segera dilakukan agar rasa keadilan bagi seluruh produsen batu bara, jangan sampai karena aturan denda yang besar produsen enggan berkontrak dengan PLN. Selain itu, jangan terucap lebih baik bayar kompensasi tapi masih untung besar daripada berkontrak dengan PLN sudah membantu demi merah putih dan perekonomian nasional tapi kalau ada kegagalan malah didenda dengan jumlah yang besar,” ujar Mamit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: