Selain melalui revisi KepMen ESDM 13/2022, salah satu upaya untuk menjaga pasokan batu bara bagi PLN adalah dengan segera disahkannya BLU batu bara. Melalui pengesahan BLU batu bara, maka asas keadilan, gotong royong, dan menjaga daya beli masyarakat bisa tercapai.
“BLU saya kira solusi terkait dengan security of supply bagi kebutuhan batu bara bagi PLN sehingga pasokan batu bara bagi sektor kelistrikan nasional terjamin aman," ucapnya.
Menurutnya, melalui implementasi BLU, maka akan tercipta kepastian yaitu PLN tetap membeli dengan harga US$70 per MT dan yang kedua selisih harga pasar dikurangi US$70 per MT dibayarkan langsung oleh BLU kepada para penambang di mana BLU akan mendapatkan dana dari iuran yang dibayarkan secara gotong-royong oleh seluruh penambang batu bara sesuai dengan volume penjualan dan nilai kalori batu bara.
Melalui implementasi BLU, menurut Mamit, akan tercipta ekosistem industri batu bara yang sehat dan berkesinambungan. Melalui BLU, beban fiskal yang harus ditanggung oleh pemerintah tidak bertambah serta menjaga tarif dasar listrik.
“Bagi PLN, BLU membuat pasokan batu bara menjadi terjamin, BPP tidak mengalami kenaikan serta tidak ada risiko arus keuangan. Bagi produsen batu bara, kehadiran BLU membuat tidak ada lagi distorsi harga dan seluruh penambang gotong-royong memikul beban kewajiban DMO. Bagi masyarakat pastinya akan mendapatkan keandalan pasokan listrik dengan tarif listrik yang terjangkau,” ujar Mamit.
Mengingat pentingnya fungsi BLU tersebut, Mamit meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan peraturan terkait posisi BLU ini.
"Jangan sampai pasokan HOP bagi PLN terus berkurang dan bisa berpotensi menimbulkan gangguan terhadap pasokan listrik, baru kita ramai untuk mengesahkan peraturan soal BLU ini. Lebih baik sedia payung sebelum hujan turun," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti