Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sejumlah pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik (IUPTL) belum melaporkan secara utuh hasil kinerja atau kegiatan usaha yang dilaksanakan.
Koordinator Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan Kementrian ESDM, Gigih Udi Utomo mengatakan ada beberapa kendala yang membuat pemegang IUPTL belum melaporkan kondisinya saat ini.
"Saat ini masih terdapat badan usaha yang belum menyampaikan laporan, jadi dari 55 pemegang wilayah usaha ketenagalistrikan ada beberapa badan usaha yang belum menyampaikan laporanya," ujar Gigih dalam Webinar, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Kementerian ESDM Ajak Warga Jakarta Beralih ke Kompor Listrik
Gigih mengatakan, ada beberapa pemegang izin usaha telah menyampaikan laporan namun formatnya atau timeline-nya belum sesuai.
"Jadi diharapkan setiap bulan Januari sudah menyampaikan laporan, namun dalam pelaksanaanya ada yang menyampailan di bulan Februari atau Maret atau setelahnya," ujarnya.
Selain itu, ada juga badan usaha yang mencampur antara penyampaian RUPTL dengan laporan IUPTL.
"Sebenarnya cukup dengan menyampaikan laporan realisasi RUPTL saja sebagai kewajiban dari pemegang IUPTL," ucapnya.
Gigih menjelaskan, terdapat enam hal yang harus disampaikan, salah satunya adalah profil badan usaha, data instalasi, kegiatan badan usaha sudah COD atau masih dalam tahap konstruksi.
"Misalnya financing ini harus dilaporkan, yang keempat apabila telah beroperasi harus menyampaikan kapasitas dan produksi listrik, konstruksi bahan bakar dan juga tingkat keandalan yang disampaikan dalam bentuk pemeliharaan dan gangguan yang pernah dialami dalam laporan tersebut," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti