Heboh Serda Ucok Siap Temukan Pelaku Pembunuhan Brigadir J, Markas Besar Angkatan Darat Tegas Ungkap Hal Ini
Dengan penegasan itu, Tatang berharap, masyarakat tidak terprovokasi atas video bohong yang banyak beredar di media sosial tentang pernyataan Serda Ucok itu. Adapun Serda Ucok merupakan mantan personel Kopassus Grup-2 Kandang Menjangan Kartasura.
Dia disidang di Pengadilan Militer II-11 Bantul atas penembakan preman penghuni Lapas Cebongan yang membunuh rekannya. Hakim memvonis 11 tahun penjara dan pemecatan dari institusi militer. Meski begitu, Serda Ucok sudah bebas lebih dulu dari hukuman yang harus dijalani maksimal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto